KETERKAITAN PATEN DENGAN BERBAGAI MEREK OBAT SAKIT KEPALA YANG BEREDAR DI PASARAN (STUDI KASUS PARASETAMOL)

Authors

  • Andriani Noerlita Ningrum

Keywords:

Patent, Trademark, Paracetamol

Abstract

ABSTRAK

Di bidang farmasi, paten berpengaruh besar pada munculnya obat-obat baru. Untuk membedakan antara produk satu dengan yang lainnya maka setiap perusahaan farmasi harus membentuk public awareness dengan member merek (brand).  Salah satu obat yang pemakaiannya terbanyak hampir di seluruh dunia adalah parasetamol yang biasa digunakan untuk mengobati sakit kepala. Di Indonesia terdapat 356 merek obat analgesik yang mengandung paracetamol dengan berbagai desain produk.  Penelitian ini bertujuan menelusuri keterkaitan antara 13 paten parasetamol yang terdaftar di United Stated Patent Trade Organization (USPTO) dengan berbagai merek obat sakit kepala yang beredar di pasaran menggunakan analisis sederhana.  Metode yang digunakan adalah deskriptif naratif.  Data dikelompokkan, ditabulasi, dibuat persentase kemudian dianalisis ke dalam bentuk kalimat naratif.  Dibandingkan antara obat sakit kepala yang mengandung parasetamol dan terdaftar oleh Badan POM (Pengawasan Obat dan Makanan) tahun 2010 dengan daftar paten parasetamol yang terdaftar dalam United Stated Patent Trade Organization (USPTO).  Hasil analisis dari 8 paten yang masuk dalam kriteria penelitian dan 356 merek obat sakit kepala yang mengandung parasetamol, hampir setiap merek obat memiliki kemiripan dengan klaim-klaim yang diajukan oleh paten parasetamol baik dari segi bentuk zat aktif, kandungan zat aktif parasetamol, ataupun formulasi sediaan.  Merek-merek obat sakit kepala yang beredar di pasaran memiliki kemungkinan merujuk pada satu paten tertentu.  Pengungkapan paten memberikan inspirasi bagi pelaku-pelaku industrI farmasi untuk menerapkan paten tersebut dalam industrinya.

Kata kunci : Paten, Merek, Parasetamol

 

 

ABSTRACT

In the field of pharmaceuticals, patents have a big impact on the emergence of new drugs. To distinguish between one product and another, each pharmaceutical company should establish a public awareness with members brand. One of the highest drug use in almost all the world is paracetamol which is used to treat headaches. In Indonesia there are 356 brands of paracetamol-containing analgesic drugs with different product designs. This study aims to explore the relationship between paracetamol 13 patents registered in the United Stated Patent Trade Organization (USPTO) with various brands of headache medications on the market using a simple analysis.  The method used was a descriptive narrative.  Data are grouped, tabulated, and analyzed the percentage made ??in the form of a narrative sentence. Comparison between headache medication containing paracetamol and registered by Indonesian Food and Drug Administration in 2010 with a list of patents registered paracetamol in United Stated Patent Trade Organization (USPTO).  Results of analysis of 8 patents included in the study criteria and 356 brand headache medication containing paracetamol, almost every brand drug has a resemblance to the claims filed by the patent paracetamol in terms of both form active substances, active substance content of paracetamol, or  formulation.  Brands headache drugs on the market has probably referring to a particular patent. Patent disclosure inspire actors of the pharmaceutical industry to apply its patents in its industry.

 

Keywords: Patent, Trademark, Paracetamol

 

 

References

DAFTAR PUSTAKA

Anonim, 2000, Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri, Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual, Menteri Kehakiman dan HAM, Tangerang.

Anonim, 2001a, Undang-undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2001 Tentang Hak Paten, Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual, Menteri Kehakiman dan HAM, Tangerang.

Anonim, 2001b, Undang-undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek, Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual, Menteri Kehakiman dan HAM, Tangerang.

Anonim, 2006, WIPO Intellectual Property Handbook; Policy, Law, and Use, www.wipo.org, diakses tanggal 28 Desember 2007.

Anonim, 2007, TRIPs: A More Detailed Overview of the TRIPs Agreement, rue de Lausanne 154, Geneva, Switzerland.

Ellis, F., 2002, Parasetamol: A Curriculum Resource. Royal Society of Chemistry, Cambridge.

Firmansyah, H., 2009, Perlindungan Hak atas Merek yang Didaftarkan Terlebih Dahulu ke Direktorat Jenderal HKI untuk Mencegah Usaha Persaingan Tidak Sehat di Indonesia, Tesis, Program Pasca Sarjana Magister Hukum Bisnis, Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta.

Hasranita, 1995, Peranan UU Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten dalam Membantu Pengembangan Teknologi (Suatu Tinjauan Yuridis), Tesis, Program Pasca Sarjana Magister Hukum Bisnis, Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta.

Kesowo, B., 2006, HAKI dan Sumber Daya Hutan, Kuliah Perdana Kelas Khusus Departemen Kehutanan RI, 1 April 2006,FH-UGM, Yogyakarta.

Margono, dan Hadi, L., 2002, Pembaharuan Perlindungan Hukum Merek, CV. Novindo Pustaka Mandiri, Jakarta.

Mc-Keough, J. and Stewart, A., 1997, Intellectual Property in Australia, Butterworths, Australia.

Munandar, H. dan Sitanggang, S., 2008, Mengenal HAKI Hak Kekayaan Intelektual: Hak Cipta, Paten, Merek dan Seluk-beluknya, Esensi, Jakarta.

Mutschler, E., 1991, Dinamika Obat, Edisi ke-5, Penerbit ITB, Bandung.

Purnomo, A.D., 2009, Pengelolaan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) di PT. Tropica Nucifera Industry (PT. TNI) sebagai Strategi Hubungan Sosial (Social Networking) dengan Masyarakat, Tesis, Program Pasca Sarjana Magister Manajemen Farmasi, Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta.

Purwaningsih, E., 1998, Peranan Lisensi Paten Luar Negeri dalam Pelaksanaan Alih Teknologi (Studi Kasus di PT. Kubota, Semarang), Tesis, Program Pasca Sarjana Magister Hukum Bisnis, Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta.

Riswandi, B.A., dan Syamsudin, M., 2004, Hak Kekayaan Intelektual dan Budaya Hukum, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Rooseno, A., 2004, Aspek Hukum tentang Merek dalam Prosiding: Hak Kekayaan Intelektual dan Perkembangannya, 10 Februari-11 Februari 2004, ed. Emmy Yuhasarie et.al., Pusat Pengkajian Hukum, Jakarta.

Saidin, 2006, Aspek Hukum HKI (Intellectual Property Rights), Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Sampurno, 2008, Manajemen Pemasaran Farmasi, Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta.

Smith, C., 1983, Principle of Pharmaceutical Marketing, Lea&Febiger, Philadelphia.

Syakban, M., 2007, Hak Paten pada Produk Kerajinan Tenun Cual Khas Bangka di Kota Pangkalpinang Ditinjau dari UU No 14 Tahun 2001 tentang Paten”, Tesis, Program Pasca Sarjana Magister Hukum Bisnis, Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta.

Usman, R., 2003, Hukum Hak atas Kekayaan Intelektual: Perlindungan dan Dimensi Hukumnya di Indonesia, PT. Alumni, Bandung.

Utomo, T.S., 2010, Hak Kekayaan Intelektual (HKI) di Era Global: Sebuah Kajian Kontemporer, Graha Ilmu, Yogyakarta.

Yunus, Z., 2007, Pemberlakuan Paten untuk Obat yang Mengandung Nevirapin dan Lamivudin untuk Penyembuhan Penyakit HIV/AIDS Ditinjau dari Segi HAM dan Hukum Bisnis”, Tesis, Program Pasca Sarjana Magister Hukum Bisnis, Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta.

Downloads

Published

2021-08-17